Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT
Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat SKT.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Alasan pengusulannya itu, menurut Ahmad Sobri agar tidak ada diskriminatif kepada FPI.
"Saya usul supaya Kemendagri membuat daftar ormas-ormas mana saja yang terdaftar dan sudah mendapat SKT," ujar Ahmad Sobri di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
Ahmad berujar hanya FPI yang diusut mengenai perpanjangan SKT, sedangkan ormas yang lain menurutnya tidak.
"Biar kita juga merasa tidak diskriminatif, kenapa FPI diusut soal SKT-nya, sedangkan yang lain kok tidak saja," katanya.
Ahmad Sobri menyebut pendaftaran perpanjangan izin ormas itu sifatnya sukarela.
"Pendaftaran ormas itu sifatnya sukarela," ungkap Ahmad Sobri Lubis.
"Boleh mendaftar nanti dapat bantuan dari pemerintah, atau tidak mendaftar tidak mendapat bantuan pemerintah," jelasnya.
Ia mengungkapnya tidak akan mendaftar kembali, jika proses perpanjangan SKT FPI itu dipersulit.
Ahmad menyebut FPI sudah tertib kepada aturan, karena sudah 20 tahun mendaftar.
"Jadi FPI 20 tahun sudah mendaftar, ini bukti kalau FPI itu tertib aturan," katanya.
"Tapi kalau sekarang dipersulit begini, kayaknya FPI nggak perlu bikin lagi nanti," lanjut Ahmad Sobri.
Menurutnya tidak ada ruginya bagi FPI jika tidak mendaftarkan izinnya.
"Ngapain bikin SKT tapi ternyata dipersulit, nggak ada rugi bagi FPI," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.