Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT

Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat SKT.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ketua DPP FPI Minta Kemendagri Buat Daftar Ormas yang Sudah Punya SKT
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat daftar organisasi masyarakat (ormas) yang sudah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Alasan pengusulannya itu, menurut Ahmad Sobri agar tidak ada diskriminatif kepada FPI.

"Saya usul supaya Kemendagri membuat daftar ormas-ormas mana saja yang terdaftar dan sudah mendapat SKT," ujar Ahmad Sobri di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

Ahmad berujar hanya FPI yang diusut mengenai perpanjangan SKT, sedangkan ormas yang lain menurutnya tidak.

"Biar kita juga merasa tidak diskriminatif, kenapa FPI diusut soal SKT-nya, sedangkan yang lain kok tidak saja," katanya.

Ahmad Sobri menyebut pendaftaran perpanjangan izin ormas itu sifatnya sukarela.

"Pendaftaran ormas itu sifatnya sukarela," ungkap Ahmad Sobri Lubis.

Berita Rekomendasi

"Boleh mendaftar nanti dapat bantuan dari pemerintah, atau tidak mendaftar tidak mendapat bantuan pemerintah," jelasnya.

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Ia mengungkapnya tidak akan mendaftar kembali, jika proses perpanjangan SKT FPI itu dipersulit.

Ahmad menyebut FPI sudah tertib kepada aturan, karena sudah 20 tahun mendaftar.

"Jadi FPI 20 tahun sudah mendaftar, ini bukti kalau FPI itu tertib aturan," katanya.

"Tapi kalau sekarang dipersulit begini, kayaknya FPI nggak perlu bikin lagi nanti," lanjut Ahmad Sobri.

Menurutnya tidak ada ruginya bagi FPI jika tidak mendaftarkan izinnya.

"Ngapain bikin SKT tapi ternyata dipersulit, nggak ada rugi bagi FPI," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas