OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis membeberkan alasan ihwal kenapa mengugat Kejaksaan Agung RI membuka kembali kasus pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004 silam yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Adapun gugatan OC Kaligis didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.
Baca: Alasan PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Baswedan
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ia menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait wanprestasi kasus.
Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam.
Menurutnya, ia hanya menuntut keadilan yang sama di mata hukum.
"Dia kan disiram air keras, dia setengah mati menuntut pemerintah, bagaimana dengan pembunuhan di Bengkulu? Dia bunuh orang loh, Siahaan, sudah gelar perkara, tembak 4 orang. Satu mati terus dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan seolah-olah anak buahnya yang nembak, tau-tau dia," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Dia juga membantah tuntutannya tersebut hanya untuk ditujukkan melemahkan lembaga anti rasuah.
Bagi OC Kaligis, kasus tersebut didesak harus diteruskan oleh penegak hukum.
"Saya ini pengacara, kalau dia tuding sama saya laporin saya ke polisi, selesai. Enggak usah kita berpolemik, nanti kita lihat saja buktinya. Kalau saya bilang ada putusan pengadilan negeri Bengkulu yang mengatakan perkara musti dilanjutkan kalau ini fitnah laporkan saya detik ini ke polisi, selesai, susah banget sih," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan barang bukti yang akan dibawa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan.
"Buktinya putusan pengadilan bengkulu saja, wartawan sudah tau semua kok. Jadi kan sudah ada nomor di bengkulu terus dipinjem sama jaksa katanya untuk bikin dakwaan. Tau-tau ada yang menghentikan penuntutan kan, dia majukan praperadilan. Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahlan perksra itu ke pengadilan, eh gak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.