Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam

Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus wanprestasi pada Rabu (4/12/2019) 

OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.

OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.

Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Baca: Ketua Tim Pemenangan: Bamsoet Mundur Tanpa Intervensi Jokowi

Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas