OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.
OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.
Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Baca: Ketua Tim Pemenangan: Bamsoet Mundur Tanpa Intervensi Jokowi
Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.