Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam

Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus wanprestasi pada Rabu (4/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis membeberkan alasan ihwal kenapa mengugat Kejaksaan Agung RI membuka kembali kasus pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004 silam yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Adapun gugatan OC Kaligis didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.

Baca: Alasan PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Baswedan

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ia menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait wanprestasi kasus.

Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel yang telah terjadi 15 tahun silam.

Menurutnya, ia hanya menuntut keadilan yang sama di mata hukum.

Berita Rekomendasi

"Dia kan disiram air keras, dia setengah mati menuntut pemerintah, bagaimana dengan pembunuhan di Bengkulu? Dia bunuh orang loh, Siahaan, sudah gelar perkara, tembak 4 orang. Satu mati terus dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan seolah-olah anak buahnya yang nembak, tau-tau dia," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Dia juga membantah tuntutannya tersebut hanya untuk ditujukkan melemahkan lembaga anti rasuah.

Bagi OC Kaligis, kasus tersebut didesak harus diteruskan oleh penegak hukum.

"Saya ini pengacara, kalau dia tuding sama saya laporin saya ke polisi, selesai. Enggak usah kita berpolemik, nanti kita lihat saja buktinya. Kalau saya bilang ada putusan pengadilan negeri Bengkulu yang mengatakan perkara musti dilanjutkan kalau ini fitnah laporkan saya detik ini ke polisi, selesai, susah banget sih," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan barang bukti yang akan dibawa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan.

"Buktinya putusan pengadilan bengkulu saja, wartawan sudah tau semua kok. Jadi kan sudah ada nomor di bengkulu terus dipinjem sama jaksa katanya untuk bikin dakwaan. Tau-tau ada yang menghentikan penuntutan kan, dia majukan praperadilan. Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahlan perksra itu ke pengadilan, eh gak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.

OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.

OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.

Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Baca: Ketua Tim Pemenangan: Bamsoet Mundur Tanpa Intervensi Jokowi

Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas