OC Kaligis Siap Jawab Bukti dari Polri Soal Gugatannya Untuk Lanjutkan Kasus Denny Indrayana
OC Kaligis menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan gugatan perdata terkait kasus korupsi korupsi payment gateway yang melibatkan eks wakil Menkumham Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Adapun gugatan tersebut dilayangkan pengacara senior OC Kaligis agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan. Gugatan tersebut teregister dalam nomor 804/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Markus, menyatakan pihaknya telah memberikan barang bukti berupa surat dan Compact disc (CD). Isinya, berupa jawaban dan sejumlah bukti terkait tudingan OC Kaligis.
Baca: OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
"Itu mulai dari jawaban, kemudian duplik, kita kan duplik nih. Kemudian daftar barang bukti kita kasih ke PTSP di PP," kata Markus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Ia menyatakan, sejatinya gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dinilai salah alamat. Sebaliknya, pihaknya bilang pihak yang berwenang untuk mengadili gugatan tersebut adalah PTUN.
Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengenai kompetensi absolut PTUN.
"Iya isinya itu, juga tentang kewenangan kepolisian UU nomor 2 tahun 2002 dan seterusnya begitu saja," terangnya.
Sementara itu, OC Kaligis menyatakan siap untuk menjawab bukti-bukti yang dimiliki oleh Polri.
"Hari ini agenda bukti dari Mabes Polri, Minggu depan bukti dari saya. Saya sudah siap kok menjawabnya," tukasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.
Kasus tersebut diketahui menyeret nama Denny Indrayana sebagai tersangka yang saat itu menjabat wakil menkumham.
Baca: Alasan PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Baswedan
Saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (21/11/2019) siang, Denny menghormati gugatan OC Kaligis tersebut.
“Kita hormati, saya digugat, Novel Baswedan juga digugat, pasti beliau punya alasan. Dan itu hak beliau,” ungkap Denny
Denny mengaku tidak khawatir gugatan itu akan mengganggu pencalonannya pada pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 mendatang.
“Prosesnya akan berjalan baik di pengadilan. Kita serahkan saja putusan itu pada majelis hakim dan pihak Polri yang akan menjawab gugatan itu,” pungkasnya.
Baca: Polda Metro Jaya Telusuri Temuan Granat Asap
Sebelumnya, nama Denny yang waktu itu menjabat wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway karena dalam layanan pembuatan paspor pembuat wajib dikenakan biaya tambahan Rp 5 ribu.
Padahal dalam peraturan menteri keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (pnbp).
Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menolak tudingan menghentikan kasus tersebut secara sepihak dan mengatakan berkas perkara itu saat ini sudah berada di kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.