Perbuatan Cabul Ayah Selama 4 Tahun Terbongkar dari Catatan Buku Diary Korban
Korban pemerkosaan anak di bawah umur menuliskan kisahnya di buku diary sebelum diketahui oleh gurunya. Peristiwa ini terjadi di Tulungagung.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Polisi akhirnya menjerat TW dengan undang-undang perlindungan anak.
TW diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
Karena status TW sebagai orang tua atau wali Mawar, maka ia akan ditambah besar hukuman satu per tiga.
Sementara itu, diketahui Melati sang ibu korban mengetahui apa yang terjadi pada Mawar.
Tetapi, kepolisian tidak bisa menjera Melati, karena mengalami ganggun kejiwaan.
“Kondisinya mengalami ganggun jiwa dan sering kambuh. Ada bukti surat yang menerangkan kondisinya,” tutur Eva Guna Pandia.
AKBP Eva Guna Pandia menerangkan perbuatan TW tersebut diduga karena pelaku suka melihat film atau video porno.
Selanjutnya, aksi pelaku makin menggila tidak hanya meraba pada bagian sensitif Mawar, tetapi berlanjut memaksa melakukan hubungan badan. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)