Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tahun Jabat Gubernur, Nurdin Basirun Terima Gratifikasi Hingga Rp 4 Miliar

Pemberian gratifikasi itu berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Tahun Jabat Gubernur, Nurdin Basirun Terima Gratifikasi Hingga Rp 4 Miliar
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau, yaitu pada 2016-2019, Nurdin Basirun menerima pemberian gratifikasi senilai Rp 4,2 Miliar.

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Muh. Asri Irwan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca: Ketua PN Jakarta Pusat Pimpin Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nonaktif

Pemberian gratifikasi itu berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPd) Provinsi Kepulauan Riau.

Dia menjelaskan pemberian gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK selama kurun waktu 30 hari kerja.

Baca: KPK Duga Pejabat BPN Terima Gratifikasi dari Pengusaha Terkait HGU Kebun Sawit

Atas perbuatan itu, Nurdin Basirun didakwa Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas