Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kesultanan Banten Laporkan Habib Yang Menghina Wapres Dengan Kata Tidak Pantas ke Bareskrim Polri

Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadudud

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesultanan Banten Laporkan Habib Yang Menghina Wapres Dengan Kata Tidak Pantas ke Bareskrim Polri
Igman Ibrahim
lapor Bareskrim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodik setelah dianggap menghina dengan kata tak pantas kepada wakil presiden Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadududin Utsman.

Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan, pelaporan tersebut ditujukan lantaran masyarakat Banten keberatan dengan pernyataan Habib Jafar yang menyebutkan Ma'ruf Amin dengan kata tidak pantas.

Baca: Bandingkan Dengan Kasus Sukmawati, Novel Bakmukmin Sebut Habib Jafar Telah Dikriminalisasi

"Ini kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," kata Agus.

Adapun, kata dia, Rabithah Babad Kesultanan Banten keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.

Baca: PKS Minta Pemerintah Tak Kesankan Halang-halangi Izin Perpanjangan FPI

"Ustad bayaran itu b**i, nah saya juga gak tau kenapa ustad bayaran b**i kemudian ke arah kyai Maruf Amin dan diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal. Jadi akhirnya tercetuslah kalimat bahwa kyai Maruf Amin b**i. Ini kita sakit luar biasa," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengapresiasi tindak cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Habib Jafar pada sekitar pukul 01.00, Kamis (5/12/2019) dini hari.

Sebaliknya, ia menyatakan tetap akan melanjutkan laporan meskipun Ma'ruf Amin telah memaafkan sang pelaku.

"Mungkin beliau (Ma'ruf Amin) khatam bener akhlak rasul, sehingga langsung memaafkan. Tapi rasa sakit masyarakat banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada disini loh, semua pak gubernur juga sakit hatinya," tuturnya.

Dalam pelaporan itu, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

"Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina terus kemudian flash disk berisi copy dari youtube dan beberap hardcopy dari alamat online dan sebagainya yang kota tahu untuk mendukung pengetahuan kita berasa dari situ," tukasnya.

Atas perilakunya tersebut, ia menduga Habib Jafar telah melanggar pasal 207 KUHP mengenai penghinaan suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas