Penyelundupan Harley Davidson Berujung Dirut Utama Garuda Dipecat, Kronologi, Modus hingga Kerugian
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut.
"Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.
Selain itu, SAS juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa apakah yang bersangkutan melakukan penyelidikan motif awal apakah yang bersangkutan benar melakukan atas nama dirinya atau menutupi pihak lain.
"Kami akan terus lihat karena Saudara SAS yang kita tahu tidak punya hobi motor tapi impor Harley. Dia hobinya sepeda," ujar dia.
Jika benar yang bersangkutan ternyata menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang tidak benar maka bisa dikenai konsekuensi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
“Akan ada konsekuensinya,” tuturnya.
Regulasi tersebut menuliskan, setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu dan dipalsukan akan kena hukuman pidana.
Hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.
5. Tanggapan Garuda atas Pemecatan Ari Askhara
Bagaimana tanggapan Garuda atas pemecatan Direktur Utamanya, Ari Askahara?
Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah tak ingin berkomentar banyak mengenai pencopotan Ari Askhara.
Alih-alih berkomentar, dia justru menghindari awak media dan keluar melalui tangga darurat yang terhubung dengan Perpustakaan DPR RI seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI.
"Ampun, ampun, ampun," ucapnya singkat saat awak media mengejarnya setelah menghadiri RDP Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sama seperti Pikri, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan juga terlihat menghindari awak media.
Namun, dia menuturkan, pihaknya akan mengikuti apa kata Menteri BUMN.
Artinya, bila keputusan pencopotan sudah dilayangkan, pihaknya akan mematuhi sepenuhnya.
"Ya kita ikut Pak Menteri saja. Pak Menteri kan sudah kasih statement (pernyataan) ya," ujar Ikhsan seusai menghadiri RDP Komisi VIII DPR RI yang sama.
Namun, Ikhsan tidak menjelaskan lebih lanjut soal klaim Garuda Indonesia sebelumnya yang menyatakan tidak ada penyelundupan di dalam pesawat Garuda Indonesia yang baru.
(Tribunnews.com/Daryono/Nida Ul) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)