Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Diusulkan Cuma Kerja 4 Hari, Jumat-Sabtu-Minggu Libur, DPR Bilang Jangan Sampai 'Magabut'

Untuk itu perlu sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan tercapainya target-target kerja ASN.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PNS Diusulkan Cuma Kerja 4 Hari, Jumat-Sabtu-Minggu Libur, DPR Bilang Jangan Sampai 'Magabut'
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Apalagi, isu itu muncul setelah ada wacana PNS kerja di rumah.

"Ini lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya

Dia menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas