RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Masuk dalam 15 Rekomendasi Prolegnas Prioritas 2020
pemerintah mengusulkan 15 Rancangan Undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas kepada DPR RI.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menggelar rapat kerja membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020 bersama badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 15 Rancangan Undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas kepada DPR RI.
Namun tak ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam daftar usulan prioritas pemerintah tersebut meski RUU ini sebenarnya dapat menjadi payung hukum untuk mengurangi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Yasonna mengatakan saat ini RUU PKS belum menjadi prioritas pemerintah karena masih banyak pembahasan yang belum selesai di dalamnya.
"Bukan (prioritas) dari pemerintah, bukan (untuk saat ini). Karena itu masih belum (selesai). Karena masih ada yang harus dibahas di sana," katanya usai rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Baca: Yasonna Laoly: Prolegnas Pintu Mewujudkan Produk Hukum yang Berorientasi Masa Depan
Saat ini, lanjut Yasonna Laoly, pemerintah masih fokus pada omnibus law terutama terkait pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
"Dari pemerintah onimbus law pasti ada dua yakni ciptakan lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian onimbus law dalam bidang perpajakan," ujarnya.
Berikut 15 RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk masuk dalam prolegnas prioritas di 2020:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
3. RUU tentang KUHP
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Meterai