Selain Idrus Marham, Ini 7 Koruptor yang Dipotong Masa Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![Selain Idrus Marham, Ini 7 Koruptor yang Dipotong Masa Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-mahkamah-agung-jakarta_20160426_154244.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.
"Tentu tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
![Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terlibat-kasus-suap-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara_20190423_145508.jpg)
Baca: Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007
Selain Idrus, berikut daftar nama mereka yang menikmati 'sunat' masa hukuman selama 2019:
1. Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA.
Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
![Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panitera-pengganti-pn-medan-ditahan-kpk_20180829_224123.jpg)
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.
Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
2. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019.
Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor Jakarta.
![Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi berjalan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Majelis hakim memvonis Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-vonis-m-sanusi_20161229_201731.jpg)
Jaksa KPK mengajukan banding dan pengadilan tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.