Selain Idrus Marham, Ini 7 Koruptor yang Dipotong Masa Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya
3. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.
Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
4. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.
Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
5. Patrialis Akbar
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019.