Dulu Dijuluki Raja Kuis, Segini Kisaran Kekayaan Helmy Yahya yang Baru Dicopot sebagai Dirut TVRI
Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Helmy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 2015 silam.
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM -- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya pun sudah membenarkan perihal surat keputusan penonaktifan tersebut. Namun, ia tegas menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
• Reaksi Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI, Sempat Sebut Save TVRI, Apa Maksudnya?
Adapun, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
• Sudjiwo Tedjo Akan Dukung Helmy Yahya Jadi Presiden RI karena Tayangkan Oshin di TVRI
Kabar diberhentikannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI sontak ramai di linimasa media sosial.
Pantauan TribunSolo.com tagar SaveTVRI sempat digaungkan netizen di media sosial Twitter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.