Erick Thohir Apresiasi Bea Cukai karena Bongkar Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Erick Thohir mengapresiasi Bea dan Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton di pesawat Garuda.
Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton, di dalam pesawat baru Garuda Indonesia.
Erick Thohir mengatakan motor Harley Davidson tersebut milik seseorang berinisial AA.
Diketahui AA tersebut adalah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara yang merupakan Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah kasus ini terungkap, Erick Thohir memberhentikan Ari Ashkara dari jabatannya.
Pemecatan Ari Askhara diumumkan langsung oleh Erick Thohir saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (5/12/2019) .
"Saya sebagai Kementerian BUMN, tentu akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda," ujar Erick Thohir, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena ini perusahaan publik, tentu proses ini ada prosedurnya lagi," lanjut Erick Thohir.
Ari Askhara diberhentikan karena diduga terlibat langsung dalam penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Kasus ini diperkirakan tidak hanya menyeret Ari Askhara karena dilakukan oleh sejumlah oknum di Garuda Indonesia.
Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
"Tetapi tidak sampai di situ saja, kita akan melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut di dalam kasus ini," ungkap Erick.
Menteri BUMN ini yakin kasus penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton, akan diselesaikan oleh Sri Mulyani dan Bea Cukai.
"Saya yakin Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas," katanya.
Erick mengatakan, kasus yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia ini menjadi faktor hukum perdata dan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.