Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Diberhentikan Sementara dari Dirut TVRI: Isi Surat Bantahan hingga Tanggapan Menkominfo

Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas TVRI.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Helmy Yahya Diberhentikan Sementara dari Dirut TVRI: Isi Surat Bantahan hingga Tanggapan Menkominfo
Istimewa via Instagram @nikeardillaofficial
Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, dikabarkan akan dicopot sementara dari jabatannya.

Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 yang tertuang dalam SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Berikut TribunPalu.com merangkum informasi seputar kabar dicopotnya Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

1. Isi Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019.

"Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).



Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI
Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

2. Pengganti Helmy Yahya.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Tribunnews.com, setelah SK penonaktifan sementara Helmy Yahya keluar, Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama TVRI.

3. Surat bantahan Helmy Yahya

Helmy Yahya mengeluarkan surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terkait surat non aktif yang ditujukan padanya.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas