Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana

Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana
TRIBUNNEWS.COM/YANUAR
Konferens pers Menkei Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir tentang pemecatan Bos Garuda terkait penyelundupan Harley Davidson 

Menurutnya, kejadian ini sungguh menyedihkan karena prosesnya menyeluruh di BUMN, bukan hanya individu saja.

"Saya sangat sedih ketika kita ingin angkat citra BUMN, tapi kalau oknum didalam tidak siap ini yang terjadi," jelasnya.

Sri Mulyani: Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.

Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.

Harga itu menurut Sri Mulyani, berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.

"Motor Harley Davidson tersebut mungkin sampai Rp800 juta per unitnya," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Hadir dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.

Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.

Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya.

"Sepeda Brompton berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya. Mungkin ada yang bilang lebih," jelasnya.

"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.

"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas