Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana

Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana
TRIBUNNEWS.COM/YANUAR
Konferens pers Menkei Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir tentang pemecatan Bos Garuda terkait penyelundupan Harley Davidson 

Erick menjelaskan, Harley Davidson yang diselundupkan tersebut keluaran tahun 1970-an atau jenis motor klasik dan resmi diboyong AA pada April 2019.

"Lalu pembelian dilakukan April 2019. Proses transfer dilakukan ke rekening pribadi manager keuangan Garuda di Amsterdam," katanya.

Menurutnya, kejadian ini sungguh menyedihkan karena prosesnya menyeluruh di BUMN, bukan hanya individu saja.

"Saya sangat sedih ketika kita ingin angkat citra BUMN, tapi kalau oknum didalam tidak siap ini yang terjadi," jelasnya.

Sri Mulyani: Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.

Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.

Berita Rekomendasi

Harga itu menurut Sri Mulyani, berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.

"Motor Harley Davidson tersebut mungkin sampai Rp800 juta per unitnya," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Hadir dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.

Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.

Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya.

"Sepeda Brompton berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya. Mungkin ada yang bilang lebih," jelasnya.

"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas