Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Periksa Melchias Markus Mekeng Terkait Dugaan Suap Batu Bara

Mekeng rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Bakal Periksa Melchias Markus Mekeng Terkait Dugaan Suap Batu Bara
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Jumat (6/12/2019).

Mekeng akan bersaksi dalam kasus suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Mekeng rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Baca: Selain Idrus Marham, Ini 7 Koruptor yang Dipotong Masa Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan terhadap Melchias Mekeng ini merupakan penjadwalan ulang. Diketahui Mekeng sudah empat kali mangkir panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019.

Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.

KPK pun jauh-jauh hari telah mengultimatum Mekeng agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik mengingat keterangannya akan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas Samin Tan.

Berita Rekomendasi

"Jadi KPK berharap bisa datang dan menyampaikan apa adanya, apa yang ia ketahui soal perkara ini," kata Febri.

Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan.

Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas