Nasib Harley Selundupan Bos Garuda, Tidak Bisa Ditebus & Bakal Dirampas Negara
Nasib moge Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan secara ilegal di Pesawat Garuda, tidak bisa ditebus dan bakal dirampas negara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Heboh kasus penyelundupan Moge merk Harley Davidson dan sepeda Brompton illegal di Pesawat Garuda Indonesia.
Penyelundupan itu diduga kuat dilakukan oleh Dirut Perusahaan pelat merah Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut diselundupkan dari Perancis ke Indonesia.
Kasus penyelundupan yang ditemukan di pesawat Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900 itu diperkirakan tidak hanya menyeret Ari Askhara.
Menteri BUMN, Erick Thohir langsung memberi sikap untuk memecat Ari Askhara.
Erick Thohir mengatakan akan melihat lebih dalam lagi siapa saja oknum lain yang terlibat dalam penyelundupan.
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Setelah pemecatannya, lantas bagaimana nasib dari moge Harley Davidson yang ditaksir rugikan negara hingga miliaran tersebut?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.
Menurutnya motor yang diselundupkan secara illegal itu bisa saja dimusnahkan, dilelang, dan dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.
Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.
Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.
Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.
Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.
Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.
Heru pun menjelaskan, seharusnya sejak awal pelaku tidak melakukan manipulasi pengiriman melalui kargo pesawat.
"Makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," ujar dia.
Bahkan ia menambahkan jika sejak awal kasus penyelundupan yang dilakukan Dirut Garuda sudah terencana.
Karena, pelaku meletakkan barang-barang selundupan itu di lambung pesawat.
Sementara itu di dalam manifest hanya disebutkan pesawat tersebut nil kargo.
"Kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memanipulasi dan itu ditempatkan di kargo. Bukan di kabin atau di bagasi," ujar Heru.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.