Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

Mantan Direktur Umum Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam dipidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda 

Setelah Dipecat Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

TRIBUNNEWS.COM - Pasca terungkapnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam dipidana.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (3/12/2019) menjelaskan, kasus penyelundupan ini termasuk ranah pidana.

"Saya yakin Menkeu dan Ditjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas, apalagi disini ditulis merugikan negara,

jadi kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir, dikutip Tribunnews.com.

Siaran Pers kasus penyelundupan Harley Davinsion disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Tohir, Kamis (5/12/2019)
Siaran Pers kasus penyelundupan Harley Davinsion disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Tohir, Kamis (5/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Merujuk UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dijelasakan bahwa barang siapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat terjerat pidana karena telah melakukan penyelundupan secara ilegal.

Adapun sanksi yang diberikan yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, pihak Bea dan Cukai menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya masih akan tetap menunggu penyelidikan dari tim Bea dan Cukai di lapangan dan belum mau menyimpulkan dulu.

"Kalau bicara mengenai penelitian, tentunya teman-teman sedang mengumpulkan, kalau kita sebut adalah pengumpulan bahan keterangan dan kita juga harus menemukan fakta-fakta hukum yang ada sepeti apa, "

Jadi kita tidak melihat per sektor, tetapi kita akan melihat konstruksinya akan seperti apa.

Nah ini yang perlu juga secara saksama dan juga secara hati-hati juga teman-teman bekerja dalam melakukan penelitian tersebut," ujar Deni Surjantoro.

Harley Davidson Tak Bisa Ditebus

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas