Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

Mantan Direktur Umum Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam dipidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda 

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI.

Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) dilansir Tribunnews.com.

Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.

Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.

Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.

Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.

Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.

Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.

Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.

Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.

Garuda Kena Denda

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas