Ari Askhara Dipecat sebagai Dirut Garuda, Sandiaga Uno: Jangan Betul-betul Dihancurkan Dia
Terlebih setelah Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
Di sisi lain, Sandi mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Ari Askhara.
"Langkah pak Erick tepat dan mengirimkan pesan yang jelas. Bahwa siapapun itu yang melakukan, tidak ada yang above the law," ujar Sandi.
Kendati tak cukup hanya melakukan pencopotan direksi yang bermasalah, Sandi memberi saran agar pembenahan dapat dilakukan sampai tingkat bawah juga melalui sistem sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya melihat BUMN ini tata kelola perusahaannya, good corporate governance-nya perlu terus diperbaiki ke depan karena mereka adalah milik negara dan milik rakyat, sehingga mereka harus bertanggung jawab juga kepada rakyat," kata Sandi.
2. KPK Sebut Bukan Modus Baru
Kasus penyelundupan Harley di Garuda Indonesia juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap modus penyelundupan barang mewah seperti yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia bukan barang baru.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
KPK juga menemukan modus serupa pada sejumlah bandar udara serta pelabuhan.
Penyelundup barang mewah biasanya ingin menghindari pajak.
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus itu seharusnya dihentikan," kata dia.
3. Tanggapan ICW
Indonesian Corruption Watch ( ICW) turut berkomentar terkait kasus penyelundupan di Garuda.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, Menteri BUMN Erick Tohir seharusnya memecat Ari Askhara secara tidak hormat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.