Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kawal Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi

Adnan Topan Husodo, menolak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Kawal Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) masih berjuang menguji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menolak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama di bagian pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).

"ICW masih fokus pengajuan judicial review atas UU KPK yang baru di MK. Kami abaikan saja informasi Dewas KPK. Bagi kami, perjuangannya ada di level judicial review," kata dia, saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).

Dia menegaskan, ICW menolak konsep Dewas KPK. Meskipun anggota Dewas KPK akan diisi oleh pegiat antikorupsi, kata dia, namun itu tetap tidak akan mengubah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi setelah diterbitkan UU hasil revisi.

Menurut dia, masyarakat dapat menilai efektivitas keberadaan Dewas KPK.

"Apakah akan membantu negara ini memberantas korupsi secara lebih efektif atau tidak?" tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebanyak 39 kuasa hukum mengajukan permohonan uji materi oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Total 39 kuasa hukum tersebut meliputi aktivis Indonesia Corruption Watch ( ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas