Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Mengamputasi UUPA 1960,RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 Disesalkan

RUU Pertanahan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 yang diusulkan Partai Golkar, PPP dan PKB.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Khawatir Mengamputasi UUPA 1960,RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 Disesalkan
Istimewa/Tribunnews.com
Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar terpilih sebagai ketua umum dan sekjen GMNI Periode 2019-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU pada 5 Desember 2019.

RUU Pertanahan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 yang diusulkan Partai Golkar, PPP dan PKB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyesalkan sikap partai-partai di DPR RI yang masih mengusulkan RUU Pertanahan.

"Semestinya pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960," ujar Nuel, ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Nuel, RUU Pertanahan haruslah dihentikan. Pasalnya, GMNI mengkhawatirkan RUU tersebut akan menggantikan UUPA warisan pemerintahan Soekarno.

"Padahal UUPA 1960 itu menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin juga mengungkap hal senada. Ia tak setuju pula RUU Pertanahan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

"Saya tak setuju karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan beberapa anggota DPR RI yang membahasnya pada periode lalu mengarah kuat untuk menempatkan UU Pertanahan sebagai pengganti UUPA No. 5 Tahun 1960," kata Iwan.

Iwan berharap kepada DPR RI agar membahas RUU yang lebih punya semangat progresif sebagai UU turunan UUPA 1960 dalam konteks pelaksanaan reforma agraria misalnya RUU Pembaruan Agraria. Pun demikian Kementerian ATR dan DPR RI, kata dia, diharapkan masih meneruskan semangat lalu.

"Pembahasan kementerian hari ini berkutat pada HGU 90 tahun, kepemilikan asing atas tanah dan bahkan membentuk bank tanah," pungkas Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kenaikan jumlah RUU Program Legislasi Nasional 2020-2024 daripada periode sebelumnya, merupakan hal yang wajar.

Ia mengatakan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 merupakan kesepakatan dari usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD.

Menurutnya, seluruh RUU usulan ketiganya, mesti ditampung terlebih dahulu, untuk selanjutnya dibahas bersama selama lima tahun kedepan.

"Iya itu, tadi disebut 247. Iya bertambah karena awal, kita akan coba nanti berusaha sekeras mungkin. Memang kalau dia longlist kan dia belum tentu bisa (menjadi UU), ini kan semangatnya harus kita tampung dulu," ucap Yasonna usai Rapat Panja bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

"Nanti terserah pada pembicaraan-pembicaraan berikutnya, supaya kalau tidak masuk, nanti kan pengusul dari fraksi-fraksi dari komisi-komisi merasa mereka bahwa tidak diakomodasi ya. Jadi dalam longlist nanti akan ada perdebatan lagi prioritas berikutnya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas