Soal Pemecatan Ari Ashkara yang Selundupkan Harley, Koordinator ICW: Jangan Cuma Dipecat
Adnan Topan Husodo memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara.
Melansir Kompas.com, ia menilai pemecatan Ari Ashkara saja tidak cukup.
Adnan menilai, jika yang dilakukan hanyalah pemecatan, akan dipandang sebagai konsekuensi yang ringan.
"Karena kalau begitu, tuman (kebiasaan) nanti orang, 'ah cuma dipecat'," ungkap Adnan, Sabtu (7/12/2019).
Adnan juga mengungkapkan mewujudkan kinerja BUMN yang baik tidak akan bisa tercapai jika dalam tubuh internal keropos.
"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global."
"Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," ujar Adnan.
Adnan menilai pemrosesan secara hukum adalah keharusan.
"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucapnya.
Adnan juga mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.
"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan kasus penyelundupan ini bisa menjadi pintu penyelidikan lanjutan.
Disebutkannya, indikasi adanya kasus lain juga muncul.
"Mungkin saja di luar kasus penyelundupan (onderdil) motor gede ini ada lagi kasus lain," ujarnya.
Adnan mengungkapkan, pihak internal maskapai dan Kementerian BUMN harusnya melakukan penyelidikan lanjutan.
"Itu berarti tim inspektorat internalnya di Garuda harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil direktur utama itu," kata Adnan.
Bagian dari Korupsi
Adnan mengungkapkan perbuatan Ari Askhara adalah bentuk dari korupsi.
Selain itu, Ari Askhara dinilai melanggar kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.
Adnan menyebut ada kabar pegawai Garuda Indonesia juga jengah dengan Ari Ashkara yang sebelumnya menjabat dirut.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.
Tanggapan KPK
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai kasus penyelundupan tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.
Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut seusai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.
Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan," ujarnya.
Saut juga mengungkapkan modus semacam itu seharusnya dihentikan.
Lebih lanjut, soal penyelundupan di maskapai Garuda Indonesia, Saut menyebut KPK hanya berwenang melakukan supervisi.
"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.
Pencopotan dilakukan lantaran Ari Ashkara melakukan penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di dalam pesawat A330-900.
Pesawat tersebut adalah pesawat baru maskapai Garuda Indonesai yang diterbangkan dari Perancis.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu GP) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.