Ari Askhara Terlibat Penyelundupan, YLBHI: Ia Bisa Terancam Hukuman Pidana
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut Ari Askhara bisa terkena pidana atas penyelundupan barang mewah.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM- Terkuaknya kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara turut di tanggapi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dilansir dari tayangan Kompas TV, melalui Advokatnya, Era Purnama Sari menyatakan jika dalam penyelidikan penyelundupan ini terdapat indikasi merugikan negara, Ari Ashkara bisa dipidana.
Saat ini kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton masih ditangani oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Namun jika dalam investigasi yang dilakukan terdapat temuan unsur pidana, pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk untuk menanggani proses pelanggaran pidananya.
"Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ekonomi negara atau keuangan negara, ya itu sangat mungkin dijerat oleh tindak undang-undang tindak pidana korupsi, dan itu rananhnya KPK" ujar Era Purnama Sari.
Era juga menambahkan, dalam temuan kasus penyelundupan di maskapai Garuda, KPK juga harus turut pro aktif dalam menyelediki kasus tersebut.
Baca: Pengakuan Iis Dahlia Terkait Suaminya yang Pilot Garuda: Dia Salah Satu Crew yang Aktif
Terlebih jika ada dalam penyelidikanya terdapat temuan yang berimplikasi pada kerugian negara.
"Tapi untuk itu KPK juga harus proaktif untuk menyelidiki kasus itu apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) juga turut ambil suara atas temuan penyelundupan yang dilakukan oleh jajaran PT Garuda Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan modus penyelundupan beberapa barang-barang mewah, sama seperti yang ditemukan di Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
KPK juga pernah menemukan kasus serupa di beberapa bandara dan pelabuhan.
Modus penyelundupan tersebut dilakukan utamanya untuk menghindari pengenaan pajak.
Baca: Erick Thohir Berani Pecat Dirut Garuda Bermasalah, Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi Beri Apresiasi
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus itu seharusnya dihentikan," kata Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.