Ari Askhara Terlibat Penyelundupan, YLBHI: Ia Bisa Terancam Hukuman Pidana
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut Ari Askhara bisa terkena pidana atas penyelundupan barang mewah.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
Saat ditanya para awak media terkait KPK akan ikut andil dalam penyelidikan penyeludupan di maskapai Garuda, Saut menjawab KPK hanya bisa melakukan supervisi atas kasus tersebut.
"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan merombak total seluruh jajaran Direksi Garuda Indonesia.
Hal ini terkait terbongkarnya penyelundupan yang dilakukan oleh sebagian jajaran Garuda Indonesia.
Satu di antaranya menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara
Tak hanya mencopot Ari Askhara, Erick menegaskan akan mengganti beberapa direksi jika terbukti ada yang terlibat.
"Kalau memang kotor, ya kita bongkarlah. Ini, kan, amanah," ujar Erick Thohir.
Dilansir dari Kompas.com, keterangan tersebut disampaikan Erick seusai peresmian Jalan Tol Kunciran-Serpong di Tangerang Selatan, Jumat (6/12/2019).
Erick juga menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung apa yang dilakukannya dan meminta untuk membongkar semua ketidakberesan yang terjadi.
"Pak Presiden sudah buat statement yang cukup terbuka, bongkar total manajemen BUMN selama itu tidak benar," kata Erick.
Peristiwa penyelundupan sejumlah barang mewah tersebut, menurut Erick, merupakan perbuatan yang melibatkan jajaran direksi lain.
Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah direksi yang ikut dalam penerbangan pesawat Garuda yang dipesan dari pabrik Airbus di Prancis.
Baca: Berbagai Reaksi Para Tokoh Tanggapi Kasus Eks Dirut Garuda Ari Askhara, Ada Sandiaga Uno hingga KPK
"Karena yang sedih ini dilakukan sistemik. Dalam arti dirutnya ada kerja sama ini itu terus, bukan individu," kata Erick.
"Bahkan pesawat saja dipakai yang notabene masih uang negara (fasilitas negara). Masuk ke hanggar, ya itu kan sudah skenario," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.