Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Perppu, Jokowi: UU KPK Belum Jalan

Jokowi menjelaskan UU KPK baru resmi berlaku setelah dewan pengawas (dewas) terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik di pertengahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Perppu, Jokowi: UU KPK Belum Jalan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini disampaikan Jokowi usai menyaksikan pesta pergelaran di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Terlebih kata Jokowi, UU KPK hasil revisi belum sepenuhnya berlaku. "Sampai detik ini kita masih lihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," ucap Jokowi.

Baca: Tenggat Waktu Yang Diberikan Jokowi Soal Kasus Novel, Ini Kata Polri

Jokowi menjelaskan UU KPK baru resmi berlaku setelah Dewan Pengawas terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik di pertengahan Desember 2019.

Setelah itu, dia akan melakukan evaluasi terhadap jalannya UU KPK hasil revisi.

"Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," singkat Jokowi.

Jokowi menambahkan penindakan dalam pemberantasan korupsi memang perlu dilakukan.

Berita Rekomendasi

Namun sistem pencegahan sangat penting pula diterapkan agar penyelewengan tidak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas