Ditanya Perppu, Jokowi: UU KPK Belum Jalan
Jokowi menjelaskan UU KPK baru resmi berlaku setelah dewan pengawas (dewas) terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik di pertengahan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi usai menyaksikan pesta pergelaran di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Terlebih kata Jokowi, UU KPK hasil revisi belum sepenuhnya berlaku. "Sampai detik ini kita masih lihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," ucap Jokowi.
Baca: Tenggat Waktu Yang Diberikan Jokowi Soal Kasus Novel, Ini Kata Polri
Jokowi menjelaskan UU KPK baru resmi berlaku setelah Dewan Pengawas terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik di pertengahan Desember 2019.
Setelah itu, dia akan melakukan evaluasi terhadap jalannya UU KPK hasil revisi.
"Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," singkat Jokowi.
Jokowi menambahkan penindakan dalam pemberantasan korupsi memang perlu dilakukan.
Namun sistem pencegahan sangat penting pula diterapkan agar penyelewengan tidak terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.