IPW Duga Ada Pihak Tertentu yang Hendak Lindungi Ari Askhara Cs dari Kasus Hukum
Neta menilai, apa yang dilakukan Dirut Garuda itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se Dunia yang jatuh 9 Desember ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IPW Neta S Pane minta pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Dirut PT Garuda Ari Askhara, penyelundup Harley Davidson dan sepeda Brompton, dengan Undang-Undang Kepabeanan.
"Sebab apa yang dilakukan Ari Askhara dan rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara. Jadi pihak tertentu ini jangan melindunginya," kata Neta kepada Wartakotalive, Senin (9/12/2019).
Neta menilai, apa yang dilakukan Dirut Garuda itu adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se Dunia yang jatuh 9 Desember ini.
"Dimana seorang pimpinan (Dirut Garuda) bersama sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Neta.
"Tapi anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara," tambah Neta.
Baca: Punya 12 Sertifikat Tanah, Terungkap Kebiasaan Sebenarnya Eks Dirut Garuda Ari Ashkara di Kampung
Sebab katanya beredar isu, bahwa selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain.
"Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan. Jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir," ujarnya.
• Suami Iis Dahlia Pilot Garuda Pembawa Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Gajinya Diatas Jokowi
Akibat tidak transparannya penanganan kasus ini kata Neta, IPW menduga ada pihak pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan.
"Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, serta pelanggaran UU Penerbangan dan lainnya harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara," katanya.
Karenanya menurut Neta, Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini.
"Polri perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKNnya," kata dia.
Sebab apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu katanya nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya.
"Terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum, menyembunyikan atau menutupi barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya," katanya.
Sebab itu pihak pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan.
"Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Neta.