Kasus Penyelundupan Dirut Garuda Ari Askhara, Kata Pakar Hukum Bisa Masuk Ranah Pidana
Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kasus Penyelundupan Dirut Garuda Ari Askhara, Kata Pakar Hukum Bisa Masuk Ranah Pidana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penyelundupan motor Harley Davidson dan juga sepeda lipat mewah di pesawat Garuda Indonesia melibatkan Direktur Utama Garuda, Ari Ashkara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Handjar menanggapi Ari Askhara terkait kasus penyelundupan tersebut tentu akan masuk ranah hukum jika terbukti memasukan barang dengan jumlah tertentu namun tidak dilaporkan.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan berujung ke pidana karena tindakan dari eks Dirut Garuda telah merugikan negara dan dinilai melanggar pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Bisa masuk pasal 102 itu, bahwa seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimport tapi tidak dilaporkan dalam manifes, maka itu sudah dapat dikualifisir sebagai penyelundupan. Ancaman hukuman 1 tahun minimal, 10 tahun maksimal ," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Senin (9/12/2019).
Abdul Fickar kembali menegaskan jika Ari Askhara terbukti memasukan barang dengan jumlah tertentu, tetapi tak sesuai dengan surat keterangannya sehingga kurang bayar bea masuknya.
"Saya kira sudah jelas (ada pidana) karena setiap keluar atau masuknya barang kesuatu negara itu ada aturannya yaitu mengenai kepabeanan walaupun itu sebenarnya bukan UU Pidana tapi UU yang lebih bersifat administratif," ujarnya.
Lanjut, Abdul menjelaskan dengan adanya barang yang tidak dimasukkan ke dalam suatu manifes menjadi sebuah indikator ada niat tidak baik.
"Dengan tidak memasukkan barang yang dibawa itu ke dalam satu manifes, kalau menurut saya sudah menjadi indikator bahwa ada niat jahat karena mestinya dilaporkan saja walaupun kemudian kalau kena sanksi kan denda," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan merombak total jajaran direksi PT Garuda Indonesia setelah kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat mewah Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.
Selain mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari Direktur Utama Garuda, Erick Thohir juga bakal mencopot sejumlah direksi yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.
Eks presiden klub Inter Milan ini kecewa lantaran yang dilakukan Ari Askhara tampak seperti tindakan penyelundupan yang terencana dan sistematis.
"Yang sedih ini dilakukan sistemik. Dalam arti, dirutnya ada kerja sama ini itu, bukan individu."