Kecewa, KPK Kritisi Langkah KPU Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada: Apakah Itu Etik?
KPK mengkritisi langkah KPU membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Meski kecewa, KPK tak bisa berbuat banyak.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk Pilkada.
Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pertanyaan terkait hal yang harus lebih dipikirkan sebelum memutuskan narapidana korupsi dapat maju ke Pilkada 2020.
"Tidak komit. Karena itu ada kaitan dengan apa memang benar tidak ada kaderisasi? Apa memang benar tidak ada rekruitmen? Apa kemudian kode etiknya seperti itu? Apakah itu etik?" tanya Saut Situmorang disampaikan ke wartawan, dilansir dari KompasTV, Minggu (8/12/2019).
"Jadi sekali lagi sebaiknya memang kalau kita komit dengan rekomendasi KPK itu tidak dilakukan," sambungnya.
Saut mengungkapkan, adanya pemilihan memang berdasarkan hati nurani rakyat, rakyat mau memilih atau tidak memilih.
"Tetapi kalau rakyatnya dikasih pilihan yang nggak ada pilihan lain mau gimana?" sangkal Saut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU.
Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada karena KPU ingin berfokus dalam tahap pencalonan Pilkada 2020.
Lebih lanjut, KPU tidak ingin terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.
Mendagri Nilai Wacana Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Bisa Kebiri Hak Politik
Keinginan KPU untuk melarang mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut larangan tersebut dapat mengebiri hak politik seseorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.