Ketua DPRD DKI Singgung Tupoksi TGUPP yang Campuri Urusan SKPD
Tapi TGUPP bentukan Anies ditambah Pergub yang mengaturnya, justru membuat kewenangan mereka jadi tumpang tindih dengan SKPD.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melihat TGUPP era Gubernur Anies Baswedan sudah melewati batas kewenangannya sendiri. TGUPP ia sebut sudah mencampuri urusan di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Permasalahnnya TGUPP ini melebihi kapasitasnya daripada SKPD," kata Prasetio dalam rapat paripurna badan anggaran di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Sebab menurutnya pada poin 6 Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, tertulis tugas tim ini melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah.
Poin tersebut dianggap mengganggu SKPD dalam menyerap anggaran. Padahal di era pemerintah gubernur DKI sebelumnya, TGUPP hanya memberikan masukan kepada gubernur.
Tapi TGUPP bentukan Anies ditambah Pergub yang mengaturnya, justru membuat kewenangan mereka jadi tumpang tindih dengan SKPD.
Atas hal ini, Prasetio mengusulkan adanya revisi Pergub tentang TGUPP terutama soal kewenangan mereka.
"TGUPP di pemerintahan sebelumnya itu memberi masukan kepada gubernur, bukan ke SKPD. Ini udah sampai SKPD. Akhirnya, terjadilah kegalauan, SKPD nggak berani menyerap (anggaran)," tegas Prasetio.
Prasetio pun mau mendengar bagaimana evaluasi kinerja dari TGUPP. Ia juga mempertanyakan apa peruntukan anggaran Rp18,9 miliar tersebut.
"Jadi saya minta tolong, kalau ini dikasih Rp18,9 miliar uangnya buat apa saja? Kalau mau tetap hidup silakan pakai dana operasional gubernur," ujarnya.