Komisaris Utama Garuda Berhentikan Semua Direksi yang Terlibat Kasus Penyelundupan Harley Davidson
Komisaris Utama Garuda Indonesia memberhentikan semua direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
Hal yang membuat Erick makin geram, proses penyelundupan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT. Garuda Indonesia yang berinisial AA.
Disebutkan, AA merupakan orang yang diduga memesan motor Harley Davidson.
"Bahwa daripada komite audit, disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini, motor harley davidson diduga milik saudara AA," ujar Erick, Kamis (06/12/2019).
Kronologi Penyelundupan
Ari Ashkara memberikan intruksi untuk dicarikan sebuah motor klasik Harley Davidson dengan tipe Shovelhead pada tahun 2018.
Sepeda motor Harley Davidson tipe Shovelhead merupakan sepeda motor klasik yang diproduksi pada tahun 70'an.
BACA JUGA : Erick Thohir Pecat Dirut Garuda, Pelaku Industri Pariwisata Malah Bersorak, Ada Apa?
Proses pembelian Harley tersebut dilakukan melalui proses transfer dari rekening pribadi manager finance maskapai Garuda di Amsterdam, Belanda.
"Saudara AA memberikan intruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe shovelhead het ditahun 2018. Proses transfer dari Jakarta dilakukan dari rekening pribadi finance manager Garuda di Amsterdam," ujar Erick.
Lebih lanjut, Erick menyebutkan dalam proses pengiriman sepeda motor Harley tersebut, Ari Ashkara dibantu oleh IJ.
Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran maskapai Garuda.
Menurut Erick, proses ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh dalam sebuah BUMN.
Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.
Menteri BUMN juga menegaskan akan mencopot AA selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dan akan segera mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda menggantikan AA.
"Kami akan langsung tunjuk Plt," imbuh Erick.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Muhammad Nur Wahid Rizqy)