Kontras Minta Presiden Evaluasi Polri Terkait Kasus Novel Baswedan
Penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, masih berada di bawah instansi Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![Kontras Minta Presiden Evaluasi Polri Terkait Kasus Novel Baswedan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-dan-miryam-bersaksi-dalam-sidang-markus-nari_20191009_212038.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andy Irfan, meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, masih berada di bawah instansi Polri.
"Dalam kasus Novel, apabila presiden mempunyai keseriusan menuntaskan kasus Novel, maka seharusnya berani mengevaluasi secara terbuka atas gagalnya Kepolisian menangani perkara ini," kata Andy saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).
Dia meragukan Kapolri Jenderal Idham Azis bekerja secara imparsial menangani perkara ini.
Baca: Istana Ingatkan Pengkritik Presiden Jokowi Agar Berhati-Hati
Sebagai catatan, kata dia, selama penanganan perkara ini yang sudah berlangsung hampir 3 tahun, Kepolisian telah membentuk tiga kali team khusus.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah terlibat di dalam penanganan perkara.
"Banyaknya sumberdaya yang dikerahkan oleh kepolisian dan lamanya waktu yang telah dihabiskan, sama sekali tidak linear dengan hasil kerja yang ada," kata dia.
Selain itu, dia menilai, publik juga tidak mendapatkan informasi yang akuntabel dari hasil-hasil kerja Kepolisian.
Untuk diketahui, pada Senin (9/12/2019) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta laporan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait perkembangan dari kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.