Menhub Layangkan Surat Denda Terkait Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda
Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Surat terkait denda itu sudah dilayangkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (8/12/2019).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
"Kementerian Perhubungan, konsennya adalah berkaitan dengan safety sesuai ketentuan apabila satu penerbangan juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval yang harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengatur terkait keamanan penerbangan berupa pencantuman manifes penumpang serta barang yang dibawa atau dimasukkan ke kabin.
Seharusnya, pihak maskapai bertanggung jawab jika kedua hal tersebut tidak sesuai peraturan.
Garuda Indonesia dianggap melakukan pelanggaran karena tak mematuhi aturan penerbangan yang berlaku.
Budi Karya juga menyampaikan apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai diharuskan untuk bertanggung jawab.
"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan denda," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kronologi penyelundupan Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton.
Awalnya, Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 November 2019 untuk sarana pengangkut terhadap pesawat baru dari Garuda yakni GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.
Total kerugian negara dalama kasus tersebut mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar apabila pihak bersangkutan tak melakukan deklarasi.
"Dengan demikian total kerugian negara potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasasi ini adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," tandasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Kamis (5/12/2019).
Kasus penyelundupan terungkap saat Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).