Menhub Layangkan Surat Denda Terkait Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda
Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pesawat tersebut merupakan pesawat baru yang didatangkan Garuda dan terbang perdana dari Perancis ke Bandara Seokarno-Hatta.
Terdapat 22 penumpang dalam pesawat termasuk Dirut Garuda Ari Askhara.
"Jadi dia (pesawat Garuda) terbang khusus untuk pengadaan pesawat itu oleh Garuda dari Perancis ke Cengkareng,"
"Mendarat di Cengkareng untuk kemudian masuk ke Garuda Maintenance Facility, ini adalah PLB," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya tak menukan adanya cargo.
"Hasil pemeriksaan bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang cargo lainnya."
"Kemudian petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang,"
"Di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang," jelasnya.
Keseluruhan bagasi tersebut akhirnya diperiksa dan pemilik koper tidak menyampaikan keterangan lisan dan juga tidak menyerahkan custom declaration.
"Jadi waktu diperiksa mereka tidak menyerahkan deklarasi kartu bea cukai dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Lalu, tiga koli yang lain adalah klaim tax atas nama inisial LS berisi dua sepeda merk Brompton dengan kondisi baru beserta aksesori dari sepeda tersebut.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)