Pemberhentian Ari Askhara Jadi Dirut Garuda, ICW: Seharusnya Ia Dipecat Secara Tidak Hormat
Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan harusnya Ari Ashkara dipecat secara tidak hormat
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan seharusnya Menteri BUMN, Erick Thohir memecat Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara secara tidak hormat.
Hal tersebut ia nyatakan karena Ari Ashkara telah terbukti atas perbuatanya penyelundupan Harley Davidson.
Adnan menilai, dengan memecat Ari Ashkara secara tidak hormat, ini akan menghalangi Ari Ashkara untuk mendapatkan haknya setelah diberhentikan dari perusahaan pelat merah tersebut.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia," tegas Adnan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/12/2019).
"Kalau misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan
Adnan menganggap, apa yang sudah dilakukan Ari dalam kasus penyelundupan tersebut merupakan tindakan yang menjurus ke tindkan Korupsi.
Selain itu, perbuatan mantan Dirut Garuda tersebut juga termasuk dalam pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.
Kordinator ICW ini dilain sisi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Erick Thohir.
Ia meminta langkah yang diambil Erick ini tidak hanya berhenti di soal pemberhentian atau pemecatan.
"Karena kalau begitu, tuman nanti orang, 'ah cuma dipecat'," kata Adnan.
"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global. Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," tegasnya.
Menanggapi hal yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Advokatnya, Era Purnama Sari menyatakan jika dalam penyelidikan penyelundupan ini terdapat indikasi merugikan negara, Ari Ashkara bisa dipidana.
Saat ini kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton masih ditangani oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Namun jika dalam investigasi yang dilakukan terdapat temuan unsur pidana, pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk untuk menanggani proses pelanggaran pidananya.
"Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ekonomi negara atau keuangan negara, ya itu sangat mungkin dijerat oleh tindak undang-undang tindak pidana korupsi, dan itu rananhnya KPK" ujar Era Purnama Sari.
Era juga menambahkan, dalam temuan kasus penyelundupan di maskapai Garuda, KPK juga harus turut pro aktif dalam menyelediki kasus tersebut,
Terlebih jika ada dalam penyelidikanya terdapat temuan yang berimplikasi pada kerugian negara.
"Tapi untuk itu KPK juga harus proaktif untuk menyelidiki kasus itu apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Sebelumnya terkuaknya kasus penyelundupan barang mewah di maskapai Garuda membuat Menteri BUMN, Erick Thohir geram.
Melalui konferensi persnya bersama Menteri Keuangan dan Bea Cukai, Erick tak segan-segan akan mencopot orang yang bermain di balik kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Dilansir dari Kompas TV, Erick memaparkan proses penyelundupan barang mewah tersebut.
Erick menjelaskan proses penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan secara menyeluruh.
Hal yang membuat Erick semakin geram, proses penyelundupan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Ashkara
Disebutkan, Ari Ashkara merupakan orang yang diduga memesan motor Harley Davidson.
"Bahwa daripada komite audit, disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini, motor harley davidson diduga milik saudara AA," ujar Erick, Kamis (06/12/2019).
Ari Ashkara memberikan intruksi untuk dicarikan sebuah motor klasik Harley Davidson dengan tipe Shovelhead pada tahun 2018.
Sepeda motor Harley Davidson tipe Shovelhead merupakan sebuah sepeda motor klasik yang diproduksi pada tahun 70'an.
Proses pembelian Harley tersebut dilakukan melalui proses transfer dari rekening pribadi manager finance maskapai Garuda di Amsterdam Belanda.
"Saudara AA memberikan intruksi untuk mencari motor klasik harley davidson tipe shovelhead het ditahun 2018. Proses transfer dari jakarta dilakukan dari rekening pribadi finance manager garuda di Amsterdam," ujar Erick.
Lebih lanjut Erick menyebutkan dalam pembelian sepeda motor Harley tersebut Ari Ashkara dibantu oleh IJ dalam proses pengiriman dll.
Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran Maskapai Garuda.
Menurut Erick, proses ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh didalam sebuah BUMN.
Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.
(Tribunews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.