Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Majelis Taklim, Komisi VIII: Kenapa Tidak Kemenag Saja yang Aktif Mendata

Ace Hasan Syadzily khawatir, justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Aturan Majelis Taklim, Komisi VIII: Kenapa Tidak Kemenag Saja yang Aktif Mendata
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ace Hasan Syadzily 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR RI sangat menyayangkan sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily khawatir, justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya.

"Inilah yang sangat kami sayangkan. Saya khawatirkan justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan bahwa negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya," ujar mantan juru bicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut kata dia, dalam konteks pelayanan agar Majelis Taklim untuk mendapatkan bantuan dari negara, apakah caranya harus dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama?

Lalu ia juga balik mempertanyakan, kenapa bukan Kementerian Agama saja yang lebih pro-aktif untuk mendata sejumlah Majelis Taklim itu?

"Bukankah Kementerian Agama memiliki petugas dan para penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia?" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kalau Majelis Taklim harus terdaftar, ia kembali mempertanyakan, bagaimana dengan institusi keagamaan lainnya di luar agama Islam. Apakah juga harus terdaftar?

"Ingat, azas dari pelayanan publik itu harus berlaku pada siapa saja dan agama manapun," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai PMA itu hanya akan membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurut dia, seharusnya Menag Fachrul Razi tidak perlu mengeluarkan aturan tentang majelis taklim.

"Menurut saya, Menteri Agama, yang saya bilang dulu, anggap saja PMA No 29 tahun 2019 itu ketika dirilis ada pro kontra, anggap saja itu uji publik kalau membuat kegaduhan yang begitu luar biasa. Menurut saya buat apa sih gaduh untuk sesuatu yang tidak perlu," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan selama ini majelis taklim beraktivitas dengan baik dan aman meski tidak ada bantuan dari pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas