Soal Aturan Majelis Taklim, Komisi VIII: Kenapa Tidak Kemenag Saja yang Aktif Mendata
Ace Hasan Syadzily khawatir, justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Yandri menyebutkan, apabila pemerintah ingin mengatur majelis taklim dikhawatirkan akan membuat kegaduhan yang lebih besar di masyarakat.
"Enggak ada peraturan dari kurikulum, enggak dapat bantuan dari pemerintah, enggak dapat apa-apa dari pemerintah, mereka jalan," katanya.
Kendati demikian, ia meminta kepada pihak yang tidak setuju dengan PMA Nomor 29 Tahun 2019 itu untuk menempuh jalur hukum.
Misalnya melakukan peninjauan ulang di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau mencabut, ya bisa para pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman dengan itu, bisa di PTUN-kan. Misalnya minta peninjauan ulang di Mahkamah Agung. Itu boleh," ujarnya
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan dirinya tidak akan mencabut PMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Sebab, PMA tersebut dinilai sudah bagus.
Hal itu dikatakan Fachrul Razi usai berbicara pada forum Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12/2019).
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.