Tagih Janji Kasus Novel, Komnas HAM Surati Kapolri Idham Aziz
Ia beralasan, keluarga dan pengacara Novel mengadu dan meminta kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menagih janji terkait menyelesaikan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Komnas HAM bakal menyurati Kapolri Jenderal Idham Aziz.
"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan jg akan mengingatkan bapak Presiden," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Ia beralasan, keluarga dan pengacara Novel mengadu dan meminta kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan.
Baca: Ditanya Perppu, Jokowi: UU KPK Belum Jalan
"Iya kita akan segera menyurati, karena tempo hari keluarga Pak novel dan pengacara mendatangi komnas HAM, mengadu lagi," lanjut Taufan.
Seperti dikutip Kompas.com, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal. Terutama adanya penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Pada 8 Januari 2019, Kapolri saat itu Tito Karnavian membentuk TGPF, tetapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.