YLBHI Catat 51 Kriminalisasi Anggota Masyarakat Adat Sepanjang 2019
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya 51 anggota masyarakat adat yang mendapatkan kriminalisasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya 51 anggota masyarakat adat yang mendapatkan kriminalisasi.
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rakhma Mary mengatakan kebanyakan kriminalisasi tersebut berupa tuduhan melakukan penebangan hutan.
"Ada 51 kriminalisasi. Ada yang dituduh jadi tukang tebang hutan secara ilegal. Selain itu ada masyarakat yang dikenai tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus-kasus konflik lahan," ujar Rakhma, ditemui pasca diskusi 'Bagaimana RUU Masyarakat Adat?', di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Rakhma mengatakan sejumlah aturan perundang-undangan kerap digunakan dalam mengkriminalisasi masyarakat adat. Antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU ITE.
Ia menyoroti dimana UU terakhir jarang digunakan kepada perusahaan besar yang secara ilegal melakukan penebangan hutan. Namun justru kerap digunakan pada masyarakat kecil.
"UU P3H ini tidak pernah digunakan sekalipun untuk tebang ilegal yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar, tapi yang dikenakan masyarakat kecil, masyarakat adat yang punya ruang hidupnya sendiri," kata dia.
Oleh karenanya, ia menegaskan YLBHI mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2020.
"RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.