Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Raharjo Ungkap Alasan KPK Belum Selidiki Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda

Agus Raharjo sebut KPK hingga saat ini belum bisa menyelidiki kasus penyelundupan Harley karena masih diselidiki bea cukai dan pajak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Agus Raharjo Ungkap Alasan KPK Belum Selidiki Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda
Tangkap Layar YouTube
Ketua KPK, Agus Raharjo disela-sela peninjauan tugu anti korupsi yang dibangun di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru pada Jumat (9/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK, Agus Raharjo mengungkapkan alasan KPK belum menyelidiki kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda. 

Menurutnya, kasus Garuda masih diselidiki penyidik di lingkungan Bea Cukai dan Pajak.

Ia menambahkan jika kasus penyelundupan Harley hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak, hal itu bukanlah kewenangan KPK

"Kalau hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak itu masih kewajiban Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kecuali mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti ditangani oleh apakah kepolisian," ujarnya dilansir YouTube Berita Satu, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menegaskan kasus penyelundupan Harley  harus di proses secara hukum.

BACA JUGA : Dirut Garuda Dipecat, Pramugari Senior Garuda: Banyak Teman-teman yang Gelar Tumpengan Syukuran

Menurutnya, dipecatnya Dirut Garuda belumlah cukup karena tindakan penyelundupan merupakan tindakan pidana. 

Berita Rekomendasi

"Jadi terkait dengan perilaku tindakan Dirut Garuda itu bagi kami dan masyarakat tidak cukup dipecat tapi harus dituntaskan pidananya karena penyeludupan itu adalah pidana," ujarnya dilansir YouTube metrotvnews, Senin (9/12/2019).

Ia berharap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya dengan pemecatan tapi harus diproses secara hukum. 

"Jadi tidak boleh dihilangkan pidananya. Maka saya minta kepada saudara Erick Thohir disamping memproses pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegasnya.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Ketua MPR Bambang Soesatyo
Tangkap Layar YouTube KompasTV Ketua MPR Bambang Soesatyo (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sementara itu, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menyatakan akan memberhentikan semua anggota Direksi Garuda yang terindikasi terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson. 

"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat Garuda GA 9721 tipe Air Bus A300-900 Neo yang datang dari pabrik airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (8/12/2019).

BACA JUGA : Erick Thohir Gerak Cepat Tangani Kasus Garuda, Andre Rosiade: Shock Theraphy untuk Direksi BUMN Lain

Direksi yang dicopot di antaranya Mohammad Iqbal selaku Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha dan Bambang Adi Surya Angkasa selaku Direktur Koperasi Garuda Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas