Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Presiden Jokowi memberi komentar soal hukuman mati bagi koruptor, ini jawaban ahli hukum pidana, Agus Riwanto.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan di Hari Antikorupsi Sedunia jika hukuman mati bagi koruptor bisa diberlakukan.
Lantas syaratnya adalah ada kehendak dari masyarakat.
Pernyataan itu ia sampaikan di SMKN 57 Jakarta, pada Senin (9/12/2019).
Jawaban dari Presiden Jokowi membuat banyak pihak bereaksi.
Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam.
Pasalnya undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor sudah ada sejak tahun 2001.
Hal itu dibenarkan Ahli Hukum Pidana, Agus Riwanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).
"Jadi sebenarnya hukuman mati itu secara eksplisit ya, sudah diatur di Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di pasal 2 ayat 2," ujarnya.
Agus mengatakan Undang-undang tersebut berlaku jika negara dalam keadaan krisis dan terjadi bencana.
"Di pasal itu dikatakan kalau orang korupsi dapat dihukum mati, dalam 2 kategori, pertama jika negara dalam keadaan krisis dan kedua dalam keadaan bencana, itu bisa dihukum mati," ucap Agus.
Agus pun mempertanyakan jawaban Presiden Jokowi.
Jokowi menyebut undang-undang yang mengatur hukuman mati jika diberlakukan harus ada kehendak rakyat.
"Pertanyaannya adalah hukuman mati yang dimaksud presiden itu yang bagaimana?"
"Apakah ingin memperkuat pasal itu, atau dia ingin merubah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi?"