Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Presiden Jokowi memberi komentar soal hukuman mati bagi koruptor, ini jawaban ahli hukum pidana, Agus Riwanto.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ini Tanggapan Ahli Hukum
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan siswa siswi usai menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan di Hari Antikorupsi Sedunia jika hukuman mati bagi koruptor bisa diberlakukan.

Lantas syaratnya adalah ada kehendak dari masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan di SMKN 57 Jakarta, pada Senin (9/12/2019).

Jawaban dari Presiden Jokowi membuat banyak pihak bereaksi.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan siswa dan siswi saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo berbincang dengan siswa dan siswi saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam.

Pasalnya undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor sudah ada sejak tahun 2001.

Hal itu dibenarkan Ahli Hukum Pidana, Agus Riwanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).

Berita Rekomendasi

"Jadi sebenarnya hukuman mati itu secara eksplisit ya, sudah diatur di Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di pasal 2 ayat 2," ujarnya.

Agus mengatakan Undang-undang tersebut berlaku jika negara dalam keadaan krisis dan terjadi bencana.

"Di pasal itu dikatakan kalau orang korupsi dapat dihukum mati, dalam 2 kategori, pertama jika negara dalam keadaan krisis dan kedua dalam keadaan bencana, itu bisa dihukum mati," ucap Agus.

Agus pun mempertanyakan jawaban Presiden Jokowi.

Jokowi menyebut undang-undang yang mengatur hukuman mati jika diberlakukan harus ada kehendak rakyat.

"Pertanyaannya adalah hukuman mati yang dimaksud presiden itu yang bagaimana?"

"Apakah ingin memperkuat pasal itu, atau dia ingin merubah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas