Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Presiden Jokowi memberi komentar soal hukuman mati bagi koruptor, ini jawaban ahli hukum pidana, Agus Riwanto.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Yang menurut Agus bisa dengan mencantumkan hukuman mati itu bukan dalam keadaan krisis dan tidak dalam keadaan bencana, tetapi dalam keadaan apapun.
"Ini yang perlu diklarifikasi oleh Presiden," ujar Agus.
Agus menuturkan, Ia setuju jika ada hukuman mati bagi para koruptor.
"Hukuman mati itu secara pribadi saya cocok yah, karena di dalam hukum pidana, sanksi hukuman itu kan ada pidana pokok dan pidana tambahan,"
"Pidana pokoknya itu, pidana penjara, 0 sampai 20 tahun, kalau dia bisa maksimal itu dia bisa hukuman mati," tutur Agus.
Agus juga menjelaskan mengenai hukuman mati menurut putusan MK tahun 2007.
"Di putusan MK tahun 2007, hukuman mati masih diberlakukan untuk dua hal, pertama tindak pidana narkotika, dan kedua tindak pidana teroris," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Agus memberikan saran jika seharusnya hukuman mati bagi koruptor tidak hanya sebagai wacana saja.
"Nah korupsi itu berlaku di pasal 2 ayat 2 itu ada disitu, masalahnya adalah presiden selaku kepala negara itu seharusnya tidak berhenti di wacana," ujar Agus.
Agus juga menyampaikan jika harapan publik harusnya Presiden benar-benar mengajukan Rancangan Undang-undang tentang perlunya hukuman mati bagi koruptor.
"Harapan publik harusnya begini, Undang-undang itukan yang mengusulkan DPR dan Presiden, sehingga presiden mengatakan, 'Saya ingin mengajukan RUU tentang perlunya hukuman mati bagi koruptor. Jadi bukan sekedar dalam keadaan darurat bencana maupun dalam keadaan krisis," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMKN 57 Jakarta.
Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat ditanya oleh satu di antara siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas untuk koruptor.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Harley Hermansyah, seorang siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.