Menko PMK Sebut Calon Pengantin Bisa Dapat Kartu Pra Kerja dan KUR Usai Ikut Bimbingan Pranikah
Muhadjir Effendy, mengatakan program bimbingan pra nikah bakal terintegrasi dengan program Kartu Pra Kerja dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan program bimbingan pra nikah bakal terintegrasi dengan program Kartu Pra Kerja dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini bakal menyasar calon pengantin yang berpotensi menjadi keluarga miskin baru.
Pemberian program diberikan setelah pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah dan teridentifikasi membutuhkan bantuan.
Baca: Pusdiklat Mahkamah Agung Kembali Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Humas
"Misalnya kalau mereka ingin menikah tapi calon pasangan yang belum punya pekerjaan tetap, atau pengangguran. Mereka bisa mengambil kursus atau keterampilan tertentu dan biayanya nanti bisa diakses dari kartu Pra Kerja. Sehingga nanti ada kartu pra kerja khusus calon pengantin," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Selain Kartu Pra Kerja, calon pengantin juga bisa mendapatkan modal usaha dari program KUR.
Program tersebut menyasar untuk pasangan calon pengantin yang ingin membuka usahanya sendiri.
Menurut Muhadjir, bimbingan bagi pasangan pengantin tidak hanya dilakukan sebelum menikah, juga diberikan setelah menikah.
Baca: Jokowi Tingkatkan Anggaran KUR Hingga Rp 190 Triliun
"Jadi kredit usaha rakyat khusus untuk pengantin baru, terutama kalau mereka ingin buka usaha. Jadi ini berkelanjutan, tidak hanya pra nikah saja, pasca nikah juga," ungkap Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan pemerintah berharap dengan program ini dapat membentuk keluarga yang mandiri secara ekonomi.