Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB Tegaskan Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Soal Radikalisme Tetap Dijalankan

Tjahjo Kumolo menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) 11 Kementerian terkait penanggulangan terorisme dan radikalisme tetap dijalankan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menpan RB Tegaskan Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Soal Radikalisme Tetap Dijalankan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) 11 Kementerian terkait penanggulangan terorisme dan radikalisme tetap dijalankan meskipun menuai pro dan kontra.

"Tetap ada SKB. Ikuti aturan, kerja ASN itu ya kerja optimal, kerja profesional, kerja melayani masyarakat, ikuti aturan," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Menurut Tjahjo Kumolo, aparatur sipil negara (ASN) mau tidak mau harus siap dengan berbagai aturan yang diterapkan pemerintah.

Baca: Oziel Zolie Sebut Vicky Prasetyo Banyak Dekati Model dan Penyanyi Cantik Tawarkan Popularitas

Termasuk aturan pemerintah dalam meminimalisir ASN terpapar radikalisme.

"Ya silakan kalau memang ada yang pro kontra silakan. Kalau masuk ASN ya harus ikuti aturan-aturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo.

Baca: Berikan Efek Jera, Kejaksaan Agung Proses Hukum 2 Jaksa Kejati DKI yang Memeras Saksi

Sebelumnya, ada sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN.

Berita Rekomendasi

SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.

Adapun 11 Kementerian dan Lembaga tersebut di antaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Menpan RB: Jangan Kebanyakan Libur ASN, Kerja Layani Masyarakat

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Serta Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ada 11 aturan yang tidak boleh dilakukan ASN yaitu :

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas