Penjelasan Komputer Rp 128,9 Miliar Usulan Badan Pajak DKI Jakarta, DPRD: Komputernya Segede Ruangan
DPRD Jakarta menjelaskan pengadaan satu set komputer dengan perlengkapannya seharga Rp 128,9 miliar yang diusulkan BPRD DKI.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
Namun, termasuk server dan beberapa perangkat lunak lainnya.
Komputer itu diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Informasi yang beredar untuk membeli satu komputer seharga Rp 128,9 miliar, kami pastikan itu tidak benar," tutur Andyka.
Bukan Komputer Biasa
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang lain, Dimaz Raditya Soesatyo menuturkan, komputer yang diajukan BPRD Jakarta bukanlah komputer biasa.
"Ini MC, mainframe computer, biasanya dipakai untuk perbankan, pemerintah, dan juga institusi atau perusahaan yang mempunya data banyak, data tinggi," kata Dimaz.
Ia berujar secara fisik komputer tersebut memang besar.
"Itu bukan komputer biasa, itu segede ruangan, untuk yang ini mesin paling baru," ucapnya.
Anggaran Kecil
Sementara itu Bambang Kusumanto menyampaikan, anggaran tersebut sangat kecil.
Dibandingkan, dengan potensi pendapatan daerah yang bisa didapatkan dengan pengadaan seperangkat unit tersebut.
"Kalau kita bandingkan angkanya, taruhlah Rp 129 miliar dibandingkan dengan pajak sekarang saja yang Rp 52 triliun, itu cuma 0,2 persen. Ini untuk lima tahun ke depan," ujar Bambang.
Sebelumnya Dipertanyakan
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony mempertanyakan besarnya anggaran pengadaan satu unit komputer dan perangkatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.