Peringatan Hari HAM Sedunia, Kontras Soroti Perlindungan HAM di Era Jokowi
"Tentang HAM, kita tahu Jokowi selama ini lebih banyak mengumbar retorika dan janji-janji saja. Nyaris tanpa realisasi," kata Andy
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Kontras, Andy Irfan, mengatakan selama periode kepemimpinan periode pertama mulai dari 2014-2019, Jokowi lebih banyak mengumbar retorika dan janji terkait penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM.
Baca: Jika Ingin Berantas Korupsi, Jokowi Disarankan Harus Punya Political Will yang Kuat
"Tentang HAM, kita tahu Jokowi selama ini lebih banyak mengumbar retorika dan janji-janji saja. Nyaris tanpa realisasi," kata Andy Irfan saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Dia menjelaskan, di periode pertama pemerintahan tak satupun kasus-kasus HAM masa lalu yang terselesaikan.
Justru, kata dia, pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM masih terjadi.
"Persoalan kekerasan berlatar belakang agama banyak yang terabaikan, kekerasan jurnalis menunjukkan tren yang makin mengkhawatirkan. Kekerasan dan konflik dalam tata kelola sumberdaya alam juga terjadi di banyak tempat tanpa ada penyelesaian," kata dia.
Dia mencontohkan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Dan cermin yang paling buruk adalah kondisi HAM di tanah Papua. Untuk pertama kali sejak pasca reformasi kekerasan di Papua dan Papua Barat oleh aparatur keamanan terjadi secara meluas dan menyeluruh dalam bulan-bulan terakhir ini. Di hampir semua kota di wilayah Papua dan Papua Barat," kata dia.
Sedangkan, dia melihat, pada awal periode kedua kepemimpinan, pemerintah berusaha membatasi Hak Kebebasan Berpendapat, Berkumpul dan Berorganisasi.
Selama ini, dia menilai, pemerintahan Jokowi merespon semua persoalan-persoalan HAM itu bukan dengan memperkuat komitmen atas HAM, tetapi membuat serangkaian pendekatan-pendekatan yang cenderung membatasi kebebasan masyarakat sipil dalam mengekspresikan Hak Kebebasan berpendapat, berkumpul dan berorganisasi.
Baca: Hilang 3 Hari, Ternyata Jasad Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Terkubur di Belakang Indekos
Padahal, dia menegaskan, dalam konteks HAM dan Demokrasi, Hak Kebebasan Berpendapat, Berkumpul dan Berorganisasi adalah hal paling elementer.
"Jaminan perlindungan atas hak ini oleh negara akan memastikan seluruh warga negara akan dapat mengakses hak-hak asasinya yang lain," tambahnya.