Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pengganti Ari Askhara, Fuad Rizal Sudah Berkarier di Garuda Indonesia Sejak Februari 2015

Sosok pengganti Ari Askhara, Fuad Rizal lulusan ITB, pernah menduduki posisi penting di PT Garuda Indonesia hingga pernah menjadi AVP di PT CIMB.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sosok Pengganti Ari Askhara, Fuad Rizal Sudah Berkarier di Garuda Indonesia Sejak Februari 2015
situs garuda-indonesia.com/ TRIBUNNEWS-Setpres-Agus Suparto
Kolase foto Fuad Rizal, Ari Askhara, Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal ditunjuk menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Ari Askhara, yang tersandung kasus penyelundupan barang.

Dilansir dari kompas.tv, Fuad Rizal telah berkarier di Garuda Indonesia sejak Februari 2015, dan selalu menduduki posisi penting.

Pada 2018, pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1978 ini dipercaya menjadi Direktur Keuangan dan Perbendaharaan hingga September 2018.

Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia.

Fuad Rizal, Plt Dirut Garuda Pengganti Ari Ashkara yang Dipecat Erick Thohir
Fuad Rizal, Plt Dirut Garuda Pengganti Ari Ashkara yang Dipecat Erick Thohir (garuda-indonesia.com)

Saat ini, ia ditunjuk oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menggantikan Ari Askhara menjadi Plt Direktur Utama.

Sebelum berkarier di PT Garuda Indonesia, Fuad Rizal pernah menjabat sebagai Direktur Asosiai Bank Standard Chatered pada 2011 sampai 2015.

Ia juga pernah menjabat sebagai Assistant Vice President (AVP) di PT Bank PT CIMB sejak 2007 sampai 2010.

Berita Rekomendasi

Fuad Rizal merupakan lulusan Sarjana Teknik Industri dari Institiut Teknologi Bandung (ITB)

Sementara itu, diketahui Ari Askhara telah diberhentikan sejak Kamis (5/12/2019) terkait kasus terlibat langsung penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton dalam penerbangan Pesawat Garuda jenis Airbus A3330-900 Neo.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara terindikasi merugikan negara.

"Ini ditulis sebagai kerugian negara, jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," ungkap Erick Thohir dilansir dari Kompas.tv, Sabtu (7/12/2019).

ERIK TOHIR, MENTERI BUMN
ERIK TOHIR, MENTERI BUMN (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Lebih lanjut, Ari Askhara telah melanggar tiga kategori tindak penyelundupan pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B tentang Kepabeanan.

Kategori pertama, Pasal 102, tindak pidana penyelundupan di bidang impor, pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit RP 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas