Walhi: Ada 146 Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Sepanjang 2014-2019
"Antara lain Jakarta empat kasus, Jawa Barat lima kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus dan Jawa Timur 103 kasus," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat sebanyak 146 kasus dugaan kriminalisasi menyasar para pejuang lingkungan hidup di Pulau Jawa pada periode 2014-2019.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), kasus kriminalisasi tersebut terjadi di lima wilayah.
Baca: Respons PPP Soal Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati bagi Koruptor
"Antara lain Jakarta empat kasus, Jawa Barat lima kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus dan Jawa Timur 103 kasus," ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Rozani menegaskan bahwa praktik kriminalisasi itu berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.
Sebab, para korban adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, kata Rozani, fakta yang terjadi, bukan saja para pejuang lingkungan mengalami kriminalisasi.
Melainkan juga dihadapi tindak kekerasan.
"Dalam banyak kasus, pola kekerasan yang dialami rakyat tidak banyak berbeda ketika berhadapan dengan swasta atau pun negara, di mana aparatur negara terlibat, baik secara langsung atau pun tidak," kata dia.
Rozani mengungkapkan, berdasarkan data tipologi kasus, industri ekstraktif masih menjadi sektor yang menyumbang konflik paling tinggi.
Di mana sektor tambang mencapai 52 persen.
Kemudian infrastruktur 13 persen, industri pariwisata dan properti 13 persen, kehutanan 13 persen dan tata ruang 5 persen.
Sedangkan dari pelaku pelanggar HAM terhadap pejuang lingkungan hidup, instansi kepolisian adalah yang paling sering malakukannya.
"Dari sisi pelanggaran HAM, kepolisian mencapai 19 kasus, preman 11 kasus, pemerintah tiga kasus, dan TNI satu kasus," terang Rozani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.